Sumenep, Serikatnasional.id | Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) hari ini mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu 28 Mei 2025.
Ach. Farid Azziyadi pentolan GAKI Jatim tampak mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep dalam rangka meminta audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Ach. Farid Azziyadi mengungkapkan, sikap ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di kabupaten Sumenep.
"Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang daya, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar dalam kurun waktu 4 tahun," ungkap Farid, ketua GAKI Jatim kepada sejumlah media.
GAKI Jatim mempertanyakan terkait penggunaan Dana Desa di desa Batang-batang Daya, Farid menduga tidak sesuai dengan UU desa nomor 6 2014 jo UU no 3, 2023 dan permendagri yang mengatur teknis pelaksanaan dana desa.
"Apakah pelaksanaan dana desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya( RAB). Apakah semua penggunaan dana desa di desa Batang-batang Daya, sudah sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan SPJ tiap tahunya, dari tahun 2021-2024," tanya Ketua GAKI Jatim.
Atas dasar besarnya dana desa yang mengalir tiap tahunya ke desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Farid meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh pada desa Batang-batang Daya.
Ketua GAKI Jatim juga meminta Inspektorat mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum jika dalam proses audit investigatif di desa Batang-batang Daya ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum.
"Sangat penting inspektorat kabupaten Sumenep melalui tim auditornya untuk melakukan Audit investigasi secara menyeluruh dan khusus, untuk memastikan tidak adanya dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, jika dalam proses audit investigasi ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, Gugus antikorupsi indonesia, meminta agar Tim Auditor inspektorat Kabupaten Sumenep. Mengeluarkan rekomendasi khusus kepada Aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian, dalam rangka memberikan efek jera dan penyelamatan uang negara," pungkasnya.
Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ananta Yuniarto mengungkapkan, perihal permohonan GAKI Jatim akan mengimplementasikan PP nomor 12 tahun 2017. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Implementasi atas permohonan ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2017 yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," Tandasnya.
Ras/tim/red