Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kader Banteng Sambangi Bareskrim Mabes Polri, Laporkan Budi Arie Setiadi Atas Tuduhan Terhadap Partai

SerikatNasional
27 Mei 2025, 16:50 WIB Last Updated 2025-05-27T09:50:34Z


Jakarta, Serikatnasional.id | Delapan orang kader PDIP yang mengenakan pakaian berwarna merah dengan logo PDIP mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025).


Mereka melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.


Laporan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Budi Arie yang mengaitkan isu aliran dana judi online ke PDIP. Kader PDIP merasa sakit hati atas pernyataan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri.


Dalam laporan ini, kader PDIP membawa barang bukti berupa rekaman suara yang diduga berisi pernyataan Budi Arie yang menuduh PDIP terlibat dalam kasus judi online. Rekaman suara ini akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyelidikan.


Wiradarma, salah satu kader PDIP yang melaporkan Budi Arie, mengatakan bahwa DPP PDIP mengetahui dan mendukung langkah yang mereka lakukan. Meskipun tidak mengatasnamakan DPP, Wiradarma mengaku bahwa kegiatan ini didukung oleh DPP PDIP.


Rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam rekaman tersebut, Budi Arie diduga menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.


Nama Budi Arie diketahui muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judi online.


Para terdakwa dalam perkara tersebut

yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. 

Mereka diduga terlibat dalam praktik judi online di lingkungan Kominfo Rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di media sosial beberapa waktu lalu.


Dalam rekaman tersebut, Budi Arie diduga menyebut ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.


Nama Budi Arie diketahui muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judi online.


Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika terbukti bersalah, Budi Arie dapat dijatuhi hukuman penjara.


Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Pihak kepolisian akan memeriksa barang bukti dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.


Laporan ini menimbulkan reaksi dari publik, dengan banyak yang mendukung langkah kader PDIP untuk melaporkan Budi Arie. Namun, ada juga yang menilai bahwa laporan ini hanya sebagai bentuk balas dendam.


(D.Wahyudi)