Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

SMKS Binong Permai, Didesak Orang Tua Murid Korban, Segera Sikapi Bullying Yang Terjadi

SerikatNasional
13 Mei 2025, 06:34 WIB Last Updated 2025-05-13T02:27:17Z


Jakarta, Serikatnasional.id | Kasus bullying dalam dunia Pendidikan

kembali terjadi, kali ini kejadian tersebut terjadi di SMKS Binong Permai Kabupaten Tangerang.


Jamil Seorang siswa kelas 2 SMKS menjadi korban bullying oleh teman-temannya. 

Dirinya mengalami tekanan mental dan fisik yang berat akibat tindakan bullyingvyang dilakukan rekan rekanya disekolah.


Atas kejadian tersebut dirinya memutuskan enggan melanjutkan Sekolah, menurut orang tua korban, putranya Jamil sering diejek dan dihina oleh teman-temannya, bahkan hal ini sudah berlangsung sejak putranya duduk dikelas 1, hal ini diungkap Orang Tuanya dalam wawancara singkat bersama Herman awak media Harianesia.com Senin (13/5/2025).


Korban juga mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi di sekolah dan mengalami trauma akibat ulah kawanya terhadap dirinya.


Dalam rekamanya Jamil mengutarakan "Bahwa dirinya merasa, seperti tidak dikehendaki bersekolah di SMKS Binong Permai".

Dikatakanya lagi, hal ini sudah berlangsung sejak ia duduk dibangku kelas 1, dan sampai saat ini.


Untuk itu Jamil yang berdomisili di Babakan Bonang, RT 01 RW 02, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang memohon pembelaan atas perlakuan yang telah diperbuat oleh kawan kawanya".


Sementara menurut Ibunya, hal ini sudah dilaporkan pada pihak sekolah, namun dirinya sempat heran, lantaran salah seorang pengajar malah mengatakan,

"Kalau anaknya diperlakukan seperti demikian... Kenapa Tidak dibalas..?!".


Padahal, "maksud Ibunda Jamil melaporkan hal itu, agar ada tindakan dari para pengajar disekolah, untuk itu dirinya melaporkanya kepada pihak sekolah, dan meminta agar sekolah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bullying putranya.


"Kasus bullying ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa"


Pihak keluarga meminta agar sekolah dan pihak berwenang lebih serius dalam menangani kasus bullying dan mencegahnya agar tidak terjadi lagi di masa depan.


Atas kejadian yang menimpa putranya Jamil dirinya dengan tegas katakan "Kami sangat kecewa dengan tindakan bullying yang dilakukan dan terjadi disekolah oleh teman-teman anak kami.


Kami meminta agar sekolah mengambil tindakan tegas dan memastikan keamanan dan kenyamanan siswa di sekolah." tegas Orang tua korban.


Pihak sekolah Juga diminta untuk segera menyelidiki kasus bullying tersebut, serta mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku bullying.


Pihak sekolah juga harus lebih meningkatkan keamanan, dan kenyamanan siswa di sekolah, mengadakan program anti-bullying untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi di masa depan.


Pihak Keluarga berharap Kasus ini di proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak sekolah dan berwenang.



1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


2. Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak.


3. Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dihukum maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.


4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

5. Pasal 54: Anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.


Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Sekolah wajib mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan.


Kelalaian dapat dikenai sanksi administratif dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.


KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 

Pasal 351: Tentang penganiayaan. 

Pasal 335: Tentang perbuatan tidak menyenangkan.


(D.Wahyudi)