,

Iklan

Iklan

Ancam Korbannya Dengan Parang, Dua Begal Dibekuk Timsus Satreskrim Polres Tulungagung

SerikatNasional
7 Mei 2022, 21:54 WIB Last Updated 2022-05-07T14:58:35Z


TULUNGAGUNG - Dua pria di Tulungagung masing - masing PCEG (33) dengan alamat Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki dan FPAW (27) alamat Desa Bono, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dibekuk Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Keduanya diduga karena melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan. 


Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.


"Kedua pelaku ditangkap petugas Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (06/05/2022) kemarin sekira pukul 05.30 WIB," terang Anshori, Sabtu (07/05/2022).

 

Anshori menambahkan, kejadian pencurian disertai kekerasan pada hari Selasa tanggal 19 April 2022, sekira jam 02.15 WIB di selatan Warung Pujangga, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupten Tulungagung.


"Kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya yakni YBD (20) warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung," tambahnya.


Anshori lebih lanjut menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mencari sasaran acak dan ditempat yang sepi.


"Ketika mendapatkan sasaran pelaku akan melancarkan Perbuatannya dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam agar korban menyerahkan atau meninggalkan barang berharga milik korban untuk kemudian dikuasai oleh pelaku.


Kemudian untuk menghilangkan Barang Bukti pelaku membuang parang di Sungai Campurdarat," jelas Anshori.


Masih menurut Anshori, dalam melakukan penangkapan timsus Satreskrim Polres Tulungagung bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Pakel, Bandung dan Tanggunggunung dengan dibagi menjadi 2 (dua) tim untuk kemudian melakukan penangkapan Ke 2 (dua) Pelaku secara bersamaan dirumahnya masing - masing.


Dari hasil pengungkapan kasus ini petugas mengamankan 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna merah hitam No Pol AG 6892 RBO, 1 buah Hanphone Vivo y12 warna biru, 1 Buah Kenakel/Roti Kalung, 1 Buah Kaos oblong warna merah bertuliskan identitas perguruan, 1 buah Hoodie warna hijau,  1 Buah Hoodie warna Hitam, 1 Buah Celana Jeans pendek.


"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP," pungkas Anshori. 


Dari catatan kepolisian, pelaku PCEG merupakan residivis sebanyak 6 (enam) kali dalam perkara Pencurian 2 kali, Pengrusakan 2 kali, dan Penganiayaan 2 kali.(im)

RECENT POSTS