,

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Ringkus Pemuda Asal Kediri, Ini Penyebabnya!

@SerikatNasional
25 Apr 2022, 17:54 WIB Last Updated 2022-04-25T10:54:22Z


TULUNGAGUNG - Setelah cukup lama menjadi incaran, SP (22) seorang pemuda yang beralamatkan di Dusun Mipitan, Ds.Plosolor Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri akhirnya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, 


Kapolsek Kedungwaru AKP Edi Santosa melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan SP diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis pil Dobel L diwilayah Kedungwaru.


Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, yang kemudian langsung dillakukan penyelidikan.


"Petugas berhasil menangkap pelaku saat bertransaksi di pinggir jalan masuk wilayah Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru pada siang tadi sekira pukul 13.30 WIB," terang Anshori, Minggu (24/04/2022).


Setelah dilakukan  penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil  menemukan barang bukti berupa 101 (Seratus satu) butir pil dobel L warna putih, 1 buah HP merk Vivo  warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L. Selain itu Sepeda motor Honda GL dengan No. Pol : AG 5977 RM warna putih beserta stnk juga diamankan untuk dijadikan Barang Bukti.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungwaru guna kepentingan penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut.


Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya.


"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Polsek Kedungwaru," tutupnya.


Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Anshori. (im)

RECENT POSTS