,

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Rejoagung

@SerikatNasional
15 Apr 2022, 14:37 WIB Last Updated 2022-04-15T07:37:00Z


TULUNGAGUNG - Berawal dari adanya informasi masyarakat pada Minggu (03/04/2022) sekira pukul 20.00 WIB  jika di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada peredaran Narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil petugas Opsnal berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 yakni jenis Sabu.


Dua pelaku tersebut yakni, BAY alias Bebek dan BAS alias Gondak yang semuanya  beralamatkan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.


"Kedua pelaku ditangkap petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung saat berada didalam kamar rumah di wilayah Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, pada Rabu (13/04/2022) sekira pukul 19.00 WIB," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas IPTU Mohamad Anshori, Jumat (15/04/2022).


Selain melakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti Sabu pada penguasaan pelaku. Dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lainnya berupa 2 kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu berat bruto 0,10 gram dan 0,08 gram, alat hisap (bong)dari botol plastik yang dirangkai dengan sedotan plastik, dengan pipet berisi sabu berat bruto 1,40 gram, 1 kantong plastik klip kecil, 1 lembar bukti tranferan, 1 secrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, dan 1 kartu ATM BRI


"Dari hasil penyidikan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Anshori.


Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (im)

RECENT POSTS