TULUNGAGUNG - Seorang pemuda berinisial YK (22) yang beralamat di kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Tulungagung.
Hal ini berawal dari kegiatan anggota Satlantas Polres Tulungagung , Kamis (07/04/2022) sekira pukul 09.00 WIB sedang melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) kasat mata di jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan hotel Front One.
Yang mana pada saat itu petugas mendapati seorang pengendara motor jenis Suzuki Shogun yang tidak menggunakan helm dan sepeda motornya tanpa dilengkapi dengan kaca spion.
"Personil yang merasa curiga dengan tingkah laku pengendara kemudian melakukan pemeriksaan di dalam jok motor. Dan ternyata ketika dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan 12 (duabelas) butir pil double L yang dibungkus dalam plastik,” ungkapnya.
Setelah itu, petugas Satlantas Polres Tulungagung segera mengamankan pengendara bersama sepeda motornya untuk dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelanggaran lalulintasnya tetap kita lakukan penilangan dengan e-tilang, sedangkan barangbukti 1 unit Spm Suzuki Shogun Nopol AG 2157 RBT dan 12 (duabelas) butir pil double L bersama pengendara kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Lantas.(im)