,

Iklan

Iklan

Konsolidasi BPD, Ketua PABPDSI Sumenep Kunjungi Pulau Kangayan

SerikatNasional
11 Feb 2022, 19:40 WIB Last Updated 2022-02-12T09:02:55Z

 


SUMENEP - ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumenep melakukan road show ke pulau Kangean. Road Show gencar dilakukan untuk mengosolidasi BPD kabupaten Sumenep. Januari lalu juga digelar pelantikan pengurus kecamatan serentak yang diikuti 15 kecamatan.


Konsolidasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sumenep terus gencar dilakukan. Kegiatan  Konsolidasi kali ini ditempatkan di pendopo kecamatan Kangayan. Acara dihadiri Sekretaris Camat Kangayan, Danramil, personel Kapolsek Kangayan, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kangayan dan jajarannya, tokoh masyarakat dan anggota BPD se Kangayan, Jum'at, 11 Pebruari 2022.



Heri Prayitno, ketua PABPDSI Kangayan mengajak BPD Kangayan untuk berbenah, dan bangun dari tidur panjangnya. Sementara itu Sekcam Kangayan,Hamka, S.Pi, mengapresiasi kegiatan ini. "Konsolidasi BPD Kangayan ini sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa",  imbuhnya.



Acara ini diisi pengarahan dari ketua PABPDSI Sumenep, M. Sukran Hamidy. Pada kesempatan tersebut beliau di hadapan para anggota BPD dan Kades menjelaskan peran strategis BPD dalam tata kelola desa. Mulai dari sandaran regulasi sebagai acuan gerak BPD sampai ke menceritakan apa manfaat saat BPD berperan maksimal.



Ketua BPD Lenteng Barat tersebut juga berkisah capaian dari kerja BPD di luar kabupaten di Madura. BPD berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Beliau juga mengingatkan bahwa BPD secara ex officio, adalah pengawas di Bumdes. 



"Saya berharap BPD di Kangayan  dapat menopang produktivitas Bumdes" kata Alumni PP. Annuaqayah tersebut. Tak lupa beliau juga berpesan agar BPD dapat menjalin sinergitas dengan Kepala Desa. Jika sinergi sudah terbangun pasti rakyat desahlah yang diuntungkan.



Junaidi, wakil sekretaris PD PABPDSI Sumenep juga berpesan agar membaca regulasi yang ada. Baik Permendagri 100 tahun 2016 maupun Perbup 7 tahun 2020. (MSR)

RECENT POSTS