![]() |
Masa Yang Melarang Peribadatan Jemaat GBI Grendeng Pulo (Foto Tangkapan Video) |
Tangerang, Serikatnasional.id – Video yang memperlihatkan sekitar 20 orang melarang Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang beribadah kembali viral di media sosial. Peristiwa serupa terjadi dua kali, yakni pada Minggu (14/9/2025) dan Minggu (21/9/2025).
Dalam rekaman tersebut, jemaat GBI Gerendeng Pulo tampak beribadah di lantai 2 salah satu ruko di Jalan Otista, Kota Tangerang. Ibadah itu dinilai tidak mengganggu warga sekitar. Bahkan, pihak gereja berusaha menjelaskan bahwa mereka hanya ingin beribadah sesuai keyakinan di tempat tersebut.
Jemaat berharap negara hadir untuk menjamin hak konstitusional mereka agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, pemerintah kota hingga aparat keamanan.
Pegiat demokrasi Kota Tangerang, Petrus Herman, mengecam keras tindakan pelarangan tersebut. Menurutnya, aksi intoleran ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.
“Sebagai anak bangsa yang menjunjung nilai kebangsaan, kami mengecam keras tindakan oknum intoleran di Kota Tangerang. Ini tidak sejalan dengan semangat persatuan,” tegasnya melalui sambungan telepon, Minggu (21/9/2025).
Ia menambahkan, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, penolakan ibadah juga pernah dialami umat Katolik di Pamulang ketika warga membubarkan doa Rosario.
Petrus menilai kejadian tersebut sebagai bukti nyata bahwa pemahaman terhadap UUD 1945 masih lemah. Padahal, konstitusi sudah jelas menjamin kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Ia juga menyoroti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah. Menurutnya, regulasi tersebut kerap dijadikan alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah.
“Peraturan ini sudah seharusnya direvisi agar tidak lagi menjadi penghalang kebebasan beribadah,” tegasnya.
Sebagai Sekretaris DPC REPDEM Kota Tangerang, Petrus juga menekankan pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“FKUB harus menjadi jembatan kerukunan antarumat beragama, agar masalah bisa dimitigasi sebelum berkembang menjadi konflik,” ujarnya.
Petrus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tindakan mengganggu orang yang sedang beribadah adalah bentuk perusakan terhadap Bhinneka Tunggal Ika dan nilai demokrasi Indonesia.
“Siapa pun yang berusaha merusak kebebasan beribadah berarti merusak negara. Dan mereka akan berhadapan dengan kami,” pungkasnya. (Dw/red)