Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Tukar uang Riyal Arab Saudi ke Rupiah, yuk ke BPRS Bhakti Sumekar

SerikatNasional
3 Mei 2025, 08:06 WIB Last Updated 2025-05-03T01:10:13Z


Sumenep, Serikatnasional.id | Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bakti Sumekar menyediakan layanan penukaran mata uang asing, khususnya antara Riyal Arab Saudi ke Rupiah. Dengan nilai tukar yang kompetitif, ini bisa menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang membutuhkan layanan penukaran mata uang.


Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar Sumenep Hairil Fajar, menjelaskan beberapa keuntungan dalam melakukan penukaran mata uang Riyad ke Rupiah.


Masyarakat dapat dengan mudah melakukan Penukaran Uang Riyal Arab Saudi ke Rupiah di seluruh Kantor BBS.


Untuk sementara layanan penukaran uang dari Rupiah ke Riyal Arab Saudi dapat dilakukan di Kantor Pusat BBS Sumenep.


" Kami melayani berapapun nominal uang yang akan anda tukar," Jelas Dirut BPRS. 


Bahkan lanjut Fajar, di BPRS dalam melakukan transaksi penukaran masyarakat bebas biaya administrasi. Selain itu, BPRS memberikan layanan penukaran uang dengan nilai yang kompetitif.


Tidak hanya di area daratan saja, BPRS Bhakti Sumekar juga memiliki jaringan yang tersebar luas di berbagai kecamatan hingga kepulauan paling timur Kabupaten Sumenep, dan juga di Kabupaten Pamekasan serta Kota Jember, yang terhubung secara Online.


" Dan juga ada layanan antar jemput penukaran uang dapat dinikmati oleh seluruh nasabah dari skala mikro hingga prioritas," Tukasnya.


Berikut persyaratannya:

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk melakukan penukaran uang


01

  • Formulir
  • Mengisi formulir penukaran uang.


02

  • Dana Transaksi
  • Anda menyiapkan dana baik berupa uang Rupiah atau Riyal Arab Saudi yang diperlukan untuk transaksi penukaran uang.


03

  • Peruntukan
  • Untuk nasabah perorangan atau lembaga atau badan usaha.


04

  • Identitas Diri Perorangan
  • KTP atau SIM atau Paspor atau Kartu Keluarga
  • NPWP atau Surat Keterangan Tidak Memiliki NPWP

05

  • Identitas Diri Lembaga atau Badan Usaha
  • Status Badan Usaha (Akte Pendirian dan perubahan terakhir)
  • NPWP
  • Ijin Usaha
  • Anggaran Dasar
  • Dokumen Identitas pengurus yang berwenang mewakili Badan Usaha dimaksud

Untuk diketahui, Bank BPRS Bhakti Sumekar
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan Peserta Penjaminan LPS.


Tukar uang anda sekarang, ajukan permohonan penukaran uang untuk mendapatkan layanan prioritas. PT. BPRS. Bhakti Sumekar untuk Indonesia.



Penulis: Rasyidi