,

Iklan

Iklan

Sopir dan Kernet Bus PO Puspa Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

SerikatNasional
15 Apr 2024, 09:14 WIB Last Updated 2024-04-15T02:14:38Z

 


Tulungagung (Serikatnasional.id),- Satnarkoba Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan atas kasus yang menjerat EA (31) seorang sopir Bus AKAP, PO. Puspa Jaya asal Kalianda , Lampung Selatan.


EA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba setelah dilakukan tes urine oleh petugas Polres Tulungagung, BNNK dan Dishub pada saat pelaksanaan Ramp Chek jelang puncak arus balik di terminal Gayatri pada Jumat (12/04/2024) kemarin.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat mengatakan,  setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan ulang pada kendaraan Bus Puspa Jaya yang saat ini di gunakan sebagai barang bukti, petugas menemukan 1 (satu) bungkus ganja.


“Dari hasil pengeledahan petugas di dalam Bus Puspa Jaya tepatnya di tempat kunci di atas pintu di temukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram,'"ujar Kapolres, Sabtu (13/04/2024) pagi.


Kapolres mengungkapkan, dari pengakuan tersangka EA (sopir bus) barang tersebut adalah milik AJW warga Desa Karang Malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jateng, yang juga merupakan kernet EA.


"Dari hasil pemeriksaan,  tes urine AJW juga positif mengandung tetrahydrocannabinol," tambahnya.


"EA memperoleh shabu dan ganja dari Lampung, yang mana barang tersebut digunakannya sebagai doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai, sedangkan ganja dijualnya ke kernet bus seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari pembelian Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah,” ungkapnya.


Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah Barang bukti yakni berupa, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah sumbu dari kertas grenjeng rokok, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic, 1 (satu) poket ganja dengan berat beserta bungkusnya sekira 1,08 gram, 1 (satu) buah hp merk i phone warna putih, 1 (satu) unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNKnya.


Kemudian lanjut Kapolres, EA akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


"Sedangkan untuk tersangka AJW  akan dikenakan pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Red) 

RECENT POSTS