,

Iklan

Iklan

Radio Dan Masyarakat Pedesaan di Pragaan

SerikatNasional
5 Jan 2024, 11:36 WIB Last Updated 2024-01-05T04:41:39Z

 


Penulis : Miftahul Arifin, S. Fil., 

Opini (Serikatnasional.id),- Desa merupakan wilayah terkecil dalam pemerintahan yang penduduknya rata-rata pekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam Undang-undang Desa No. 6 pasal 1 ayat 2 Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa desa sebagai wadah (masyarakat) yang harus berkembang, produktif dan lain semacamnya, apabila terdapat wadah yang kurang bagus tak sedikit isi di dalamnya juga mengikuti penampakan wadah itu sendiri. Dan sebaliknya, wadah yang bagus mencerminkan banyak nutrisi di dalamnya untuk siap dikonsumsi. Begitu pun di kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep yang mayoritas masyarakat haus dengan perkembangan masa dan menunggu anak didik mereka dapat memberikan suasana baru yang inovatif dan sanggup memenuhi kebutuhan zaman. 


Radio merupakan salah satu alat penyiaran baik berupa kabar, dakwah, ataupun sarana komunikasi. Radio adalah teknologi elektronik yang masih memiliki kesempatn untuk mengisi ruang-ruang kosong terutama di kalangan masyarakat desa yang memiliki keterbatasan untuk mendapatkan kabar maupun perkembangan informasi. Bagi kalangan muda mungkin sudah melek teknologi dengan adanya android, akan tetapi orang-orang buta huruf masyarakat yang ketinggalan jauh pendidikannya sangat membutuhkan informasi-informasi terupdate dan tidak mau ketinggalan jaman. Maka radio selain sebagai media informasi visual juga berfungsi sebagai hiburan masyarakat, mendengarkan putaran lagu-lagu dongeng-dongeng masa lalu dengan gratis saat bekerja sehingga mereka merasa terhibur. 


Seiring dengan didirikannya kembali stasiun radio yang sempat hilang frekuensi di lingkungan Kecamatan maka kabar baik dan fans-fansnya stasiun radio akan gembira dan masyarakat desa secara menyeluruh merasa lebih terdidik kembali. Sebab satu-satunya alat penyiaran yang sangat efektif  bagi mereka akan memberikan ruang baik sebagai hiburan ataupun alat informasi. Sejauh kita membaca fungsi stasiun radio di lingkungan kecamatan juga sebagai ruang pendidikan bagi masyarakat untuk unjuk gigi dan menyalurkan bakat untuk terus berkembang.

RECENT POSTS