,

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kab. TTU Robert Salu, SH.,MH & Patners Resmi Mengajukan Gugatan

SerikatNasional
14 Mei 2022, 09:34 WIB Last Updated 2022-05-14T02:50:03Z


NTT - Kuasa Hukum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kab. TTU Robert Salu, SH.,MH & Patners resmi mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan Ombudsman RI Perwakilan NTT. Gugatan tersebut diajukan atas proses seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Daerah TTU yang dinilai sangat Inprosedural.


Kedatangan kuasa hukum PTT Kab. TTU  Robert Salu, SH.,MH didampangi oleh Ketua GMNI Cabang Kefamenanu Francis C. Ratrigis bersama para PTT yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) Kamis, 12 Mei 2022. 


Sebelumnya Pemerintah Daerah melalui Keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Nomor 817/118/BKDPSDM Tentang Penetapan Hasil Seleksi Pengangkatan Calon Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2022 telah mengumumkan hasil seleksi PTT Tahun 2022 namun menuai protes oleh GMNI dan PTT  yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (Armet) lantaran terdapat banyak kejanggalan yang ditemukan diantaranya seleksi calon Pengawal tidak tetap tidak diberpatokan pada rujukan aturan seleksi PTT sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021. 


Kemudian tidak adanya standarisasi penilaian yang jelas yang digunakan oleh panitia seleksi sebagai indikator kelulusan, kejanggalan lainnya adalah terdapat calon Pegawai Tidak Tetap yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun namanya tidak diumumkan dalam keputusan Bupati dimaksud. 


"Polemik ini hemat saya adalah wujud ketidakadikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah TTU. Sejumlah kejanggalan ini juga sebenarnya menunjukan bahwa kualitas birokrasi TTU hari ini sangat mandul. Oleh karena itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI ) Cabang Kefamenanu bersama Robert Salu & Partner bersama dengan Forum Aliansi Rakyat menggugat  telah melaporkan Bupati TTU kepada PTUN Kupang dan Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk mengusut persoalan ini hingga benar benar ada titik terang," ungkap Ketua GMNI Cabang Kefamenanu. (Red)

RECENT POSTS