TULUNGAGUNG - Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung lagi - lagi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Sabu, Senin (28/03/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap pengedar narkotika tersebut, merupakan hasil dari penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah mendapatkan laporan / informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.
"Pelaku yang ditangkap berinisial DS alis Codot (43) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang mana pelaku ditangkap di dalam rumahnya sendiri," terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, Rabu (30/03/2022).
Dari penangkapan pelaku ini petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti sabu dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya adalah, 1 poket berisi sabu bruto 0,04 gram, sebuah bong, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan 1,01 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah secrop sebagai sendok sabu, 3 buah kortek api, sebuah gunting dan sebuah HP berisi chat jual beli narkotika.
"Seusai dilakukan penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Ahmad)