,

Iklan

Iklan

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Warga Ganding Sumenep Resmi di Polisikan

SerikatNasional
23 Mar 2022, 14:42 WIB Last Updated 2022-04-01T08:22:54Z

Foto serikatnasional.id/Istimewa/Korban dan saksi dugaan kasus penganiayaan datangi Polsek Ganding 


SUMENEP - MS (63) Warga asal Gadu Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, melaporkan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Fadal yang juga berasal dari Gadu Barat kepada Aparat Kepolisian Sektor Ganding, dengan bukti laporan LP / B / 4 / III / 2022 / SPKT / Polsek Ganding / Polres Sumenep / Polda Jawa Timur,21 Maret 2022.


N salah satu saksi menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat MS hendak pulang kerja dari sawah dengan mengendarai motor kemudian MS menyapa Fadal yang juga sedang mengendarai motor, Lalu MS diminta berhenti sehingga MS berhenti di sebuah gardu di pinggir jalan desa Gadu Barat.


Kemudian Fadal datang lalu mengatakan "Kamu ini nuduh saya menyimpan sapi yang hilang" lalu MS menjawab "tunggu dulu saya tidak merasa nuduh kamu memangnya siapa yang bilang bahwa saya yang telah nuduh kamu".


Selanjutnya menurut N, Fadal langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan menggunakan tangan kosong sehingga spontan MS menangkis pukulan tersebut.


"Kemudian Fadal mengalungkan sebilah celurit ke leher MS, sehingga saya yang saat itu berada di lokasi kejadian langsung mengambil sabit itu dari tangan Fadal," terangnya.



Setelah itu Fadal Kembali memukul MS dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai leher sebelah kirinya dan mencekik leher MS, sehingga MS memegang kerah baju Fadal, setelah itu datang M dari arah barat Kemudian melerai kejadian tersebut.


Setelah berhasil dilerai Fadal yang sedang duduk di atas Gardu berkata "Dari dulu kamu memang saya cari" Kemudian MS menjawab "Kamu mau membunuh saya" tetapi Fadal tidak menjawab, Setelah itu M meminta Fadal dan MS untuk pulang.


Atas kejadian tersebut MS mengalami memar pada bagian leher sebelah kiri, sehingga MS datang ke polsek Ganding untuk melaporkan kejadian tersebut guna melakukan proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Ganding AKP Sahrawi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan dugaan penganiayaan tersebut.


"Terkait dengan permasalahan ini karena polisi dan harkamtibmas gabung jadi semua permasalahan tetap akan ditangani Polsek," jelasnya.


Selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan juga pelaku guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Nanti pasti kami panggil tapi sebelumnya saksi-saksi juga harus dipanggil terlebih dahulu," tegasnya.


Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.(IR/TIM)


RECENT POSTS