Samarinda-SerikatNasional.id|Permasalahan dua orang karyawan PT Harta Ban Indonesia yang beralamat di Jalan Ring Road 1 Nomor 88 Samarinda akhirnya mendapatkan titik temu yakni perusahaan mengeluarkan keputusan dengan memberhentikan karyawan atas nama Hironimus Fardin dan mempekerjakan kembali karyawan yang bernama Yohanes Rombang.
Diketahui permasalahan kedua karyawan tersebut terjadi tahun 2020 lalu saat masa pandemi Covid-19 yakni peralihan dari status karyawan tetap ke karyawan harian dengan tidak ada alasan yang jelas dari pihak perusahaan.
Peralihan status kedua karyawan tersebut pun berimbas pada kurangnya nominal gaji yang semula untuk Karyawan Hironimus Fardin mendapatkan gaji Rp 3.450 ribu menurun drastis ke Rp 2 Juta sedangkan untuk Karyawan Yohanes Rombang yang semula mendapatkan gaji Rp 3 Juta juga menurun dan hanya mendapatkan Rp1.900.000.
Hari ini kedua karyawan tersebut mendatangi kantor Disnaker Kota Samarinda yang didampingi oleh kuasa hukumnya Hilarius Onessimus M Jong SH MH untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dengan menghadirkan kepala cabang, Aldy Wijaya bersama HRD, Indra Buyanti.
Pertemuan tersebut pun berjalan lancar serta berkahir dengan melahirkan keputusan yang dituangkan dalam surat berita acara.
Keputusan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya berita acara setelah melakukan pertemuan di lantai III Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Kamis (4/11/2021).
Mediator Disnaker kota Samarinda, Nur Ahmudin mengatakan persoalan dari kedua karyawan PT Harta Ban Indonesia tersebut sudah ada titik kejelasan dalam penyelesaiannya.
Hal itu, kata dia, dengan diterbitkannya surat berita acara dengan keputusan karyawan atas nama Hironimus Fardin akan diberhentikan oleh pihak perusahaan sedangkan karyawan atas nama Yohanes Rombang akan diberikan kesempatan untuk bekerja kembali.
"Untuk Hironimus sudah jelas karena dia akan dibuatkan surat PHK oleh perusahaan," kata Nur sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk pesangon yang akan dibayarkan kepada Hironimus, belum ditentukan karena masih menunggu surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuatkan oleh pihak perusahaan dan hal tersebut telah disepakati dalam berita acara yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
"Pesangon untuk sodara Hironimus belum ditentukan karena masih menunggu surat PHK dari pihak perusahaan, Karena tadi sudah di tanda tangani berita acara terkait surat pemberhentian oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk Karyawan atas nama Yohanes Rombang tetap akan bekerja kembali dan pihak perusahaan itu mengupayakan agar gaji yang belum dibayar itu akan dibayarkan, Namun dengan satu syarat yakni sodara Yohanes Rombang harus menghapus mentek down berita yang beredar di media terkait persoalan ini karena pihak perusahaan merasa dirugikan.
"Maunya perusahaan kalau itu dihapus dia akan bekerja kembali dan upahnya akan dibayar selama dia tidak bekerja. Jadi alasannya disuruh hapus itu karena sangat merugikan pihak perusahaan, informasinya seperti itu," ucapnya.
"Jadi Kalau pun ada rapat selanjutnya tergantung komunikasi antara pihak menajemen dengan sodara Yohanes, Kalau untuk Hironimus tinggal tunggu SK PHK nya aja lagi," tambahnya.
Kurasa Hukum, Hilarius Onesiua M Ojong, SH MH mengapresiasi niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kasus tersebut yang hampir dua tahun belum ada kejelasan.
"Kita apresiasi bahwa perusahaan ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, harapan kedepannya bahwa tidak ada lagi persoalan yang sama," seruhnya.
Saat ditanya terkait jadwal pembayaran pesangon oleh pihak perusahaan kepada karyawan Hironimus Fardin, ia mengaku belum dibicarakan karena masih menunggu surat PHK yang dibuat oleh perusahaan setelah pertemuan itu dilaksanakan.
"Untuk pesangon belum dibicarakan karena harus ada surat PHK yang di buatkan oleh perusahaan dan itu telah disepakati dalam berita acara, Kita tinggal menunggu surat itu aja," ujarnya.
Sedangkan Manajement perusahaan, Aldy Wijaya dan Indra Buyanti saat dimintai keterangan cendrung memilih untuk tidak berkomentar dan menghindar saat media ini memberikan pertanyaan
"No Komen," ucap keduanya.
Setidaknya ada dua poin yang disebutkan dalam surat berita acara tersebut yakni,
Pertama, untuk status hubungan kerja saudara Hironimus Fardin, Perusahaan Harta Ban akan memberhentikan saudara Hironimus dan akan mengeluarkan surat PHK sebagaimana surat penyelesaian kerja.
Kedua, Untuk status hubungan kerja Yohanes Rombang, Harta Ban tetap akan mempekerjakan kembali sebagai karyawan tetap Harta Ban, sedang upah yang belum dibayar akan dibicarakan management perusahaan.
Reporter: Iswanto