Sumenep, Serikatnasional.id – Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen, efektif berlaku mulai Rabu, 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi petani sekaligus menjamin ketersediaan pupuk subsidi secara merata dan tepat sasaran di seluruh daerah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wawan Kurniawan dari Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Guluk-Guluk menegaskan bahwa seluruh distributor dan kios di wilayahnya wajib mengikuti ketentuan harga baru sebagaimana ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah sampaikan bahwa harga baru pupuk subsidi harus sesuai dengan HET. Untuk pupuk Urea Rp90 ribu per sak, dan Phonska Rp92 ribu per sak. Kalau ada kios yang menjual di atas itu, akan kami tindak tegas,” ujar Wawan, Jumat (24/10/2025).
Ia juga mengingatkan agar petani aktif melapor apabila menemukan penjualan pupuk di atas HET.
Menurutnya, pengawasan bersama menjadi kunci agar kebijakan penurunan harga ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di lapangan.
“Kebijakan ini jelas untuk membantu petani. Jadi distributor dan kios wajib patuh, jangan sampai ada yang bermain harga,” tegasnya. (Rasyidi/red)

