Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

H. Abd. Gafur Laporkan H. Moh. Efendi Sija ke Polres Sumenep; Kasus Penyelenggaraan Haji Masuki Babak Baru

SerikatNasional
15 Mei 2025, 22:09 WIB Last Updated 2025-05-15T15:09:25Z

 


Sumenep, Serikatnasional.id | Laporan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilayangkan oleh H. Abd. Gafur terhadap H. Moh. Efendi Sija kini memasuki fase baru dalam proses penegakan hukumnya. Setelah beberapa waktu sejak laporan diajukan, hari ini, Polres Sumenep melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) mulai melakukan tindakan penyelidikan aktif dengan memanggil dan memeriksa pelapor serta seorang saksi.


Pemeriksaan dilakukan langsung di ruang Unit Tipidsus Polres Sumenep, di mana H. Abd. Gafur hadir sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara ini. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Diyaul Hakki, S.H., M.H., seorang advokat muda yang aktif menangani perkara-perkara pidana dan perdata di wilayah Jawa Timur.


“Kehadiran klien kami hari ini merupakan bentuk itikad baik dan komitmen kami untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidik, dan klien kami telah memberikan keterangan yang rinci terkait peristiwa yang dialaminya,” ujar Diyaul Hakki kepada awak media setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.


Menurut informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga dilakukan oleh H. Moh. Efendi Sija, yang selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam dunia travel haji dan umrah di wilayah Sumenep. Dugaan tindak pidana tersebut mencakup perbuatan yang melanggar pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Dalam laporannya, H. Abd. Gafur menyatakan telah mengalami kerugian secara materiel maupun imateriel akibat pelaksanaan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa kegiatan penyelenggaraan dilakukan tanpa legalitas yang sah, serta menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah.


Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor, H. Moh. Efendi Sija, maupun kuasa hukumnya. Pihak media masih berupaya menghubungi untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh H. Abd. Gafur.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keagamaan yang sangat sensitif dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau individu yang mengkoordinasi pelaksanaan ibadah haji. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.


Penulis: Rasyidi