Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Modus Travel Haji: Paksa Tambah Biaya dan Gunakan Visa Ziarah, Puluhan Jamaah Kangean Jadi Korban

SerikatNasional
12 Mei 2025, 14:37 WIB Last Updated 2025-05-12T07:40:14Z

 


Sumenep, Serikatnasional.id | Puluhan jamaah haji asal Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro travel haji dan umrah, PT Sumekar Indahjaya Abadi Elbisyaroh (PT SIJA) pada periode 2024. Para jamaah yang semula dijanjikan akan diberangkatkan melalui jalur haji plus, justru diberangkatkan dengan visa ziarah, yang secara hukum tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.


Kejadian ini bermula dari upaya seorang Mitra Independen, H. Abd. Gafur, yang telah bersusah payah mengumpulkan puluhan jamaah dari daerah asalnya di Pulau Kangean untuk diberangkatkan melalui layanan haji plus bekerja sama dengan PT SIJA. Namun, di tengah proses pemberangkatan, terungkap bahwa travel tersebut menggunakan visa non-haji dan bahkan memaksa para jamaah untuk menambah sejumlah biaya tambahan yang tidak pernah disepakati di awal.


“Kami sangat kecewa. Tidak hanya jamaah, saya pribadi merasa sangat dirugikan karena telah menaruh kepercayaan penuh kepada travel tersebut. Padahal tanggung jawab saya kepada jamaah sangat besar,” ungkap H. Abd. Gafur.


Visa ziarah tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan jamaah yang tetap berangkat dengan visa tersebut berisiko ditangkap, dideportasi, atau bahkan tidak bisa mengakses layanan ibadah haji resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan imigrasi dan regulasi haji di negara tujuan.


Merasa dirugikan secara hukum dan moral, H. Abd. Gafur telah resmi melaporkan PT SIJA ke Polres Sumenep pada Senin, 12 Mei 2025, didampingi oleh kuasa hukumnya, Diyaul Hakki, S.H., M.H.. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya persoalan bisnis atau uang, ini kejahatan terhadap ibadah umat Islam yang tulus ingin berhaji. Jangan jadikan ibadah sebagai objek penipuan,” tegas Diyaul Hakki, S.H., M.H., kuasa hukum H. Abd. Gafur.


Ia juga menambahkan bahwa praktik-praktik ilegal seperti ini mencoreng nama baik dunia penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan masyarakat luas. Pihaknya juga tengah menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan perdata dan pelaporan ke Kementerian Agama RI.


Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama di wilayah Sumenep dan kepulauan sekitarnya, yang dikenal memiliki antusiasme tinggi terhadap pelaksanaan ibadah haji. Masyarakat kini diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan haji, dan memastikan legalitas, izin operasional, dan kredibilitas pihak travel sebelum melakukan pembayaran serta segera melaporkan kepada Pihak Berwajib apabila ada korban-korban lainnya.


Penulis: Rasyidi