Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Diduga Anakan Harimau Yang dijual Viral di IG, Milik RBT Tersangka Kasus Komoditas Timah

SerikatNasional
20 Jun 2024, 17:44 WIB Last Updated 2024-06-20T10:45:51Z

 


Jakarta (Serikatnasional.id),- Anakan Harimau Yang Viral Dijual Lewat Instagram Ternyata Milik Konglomerat Kasus Timah RBT.


Dari pemeriksaan ternyata anakan Harimau tersebut, diketahui jenis Harimau Benggala, bukan Harimau Strowbery seperti yang disampaikan oleh Rudi dalam  vedeo yang sempat diunggah di IG acount Petshop Minstery 2, namun akun tersebut saat ini sudah di take down.


Rudy mengaku Harimau tersebut hasil penangkaran milik konglomerat  berinitial RBT yang belakangan juga dikaitkan dengan kasus Tambang Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 Trilyun.


BKSDA Jabar juga sudah memeriksa penangkaran Harimau milik RBT disebuah villa mewah yang luas dan tertutup dikawasan Puncak Bogor arah Sukabumi Jawa Barat.   


Info A1 dari BKSDA Jabar pemilik anakan Harimau Benggala (bukan Harimau Strowbery) yang di tawarkan di Sosmed oleh Tjioe Rudy Tiawarman pemilik Pet Shop Pet Ministry Jl Dr Wahidin No 90 Semarang itu bukan milik dia. Tapi milik RBT konglomerat yang dituding Boryamin Saiman sebagai cukong kasus Timah yang merugikan negara Rp 271 Trilyun.


Menurut pejabat BKSDA Jabar yang enggan disebut namanya, Villa RBT tempat memelihara Harimau terletak di Bogor, Puncak arah Sukabumi Jawa Barat. Telah memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Entah apa hubungan baik antara RBT dengan Menteri KLHK Siti Nurbaya sehingga bisa memiliki ijin ?   


Guru Besar IPB yang juga pakar Konservasi Prof. DR. Ir Hadi Alikodra dan DR. Drs. Budi Riyanto SH. M Si. Apu yang juga mantan Inpektorat Jendral KLHK kepada awak media saat di wawancarai Kamis (13/6/2024),  justru menyikapi bahwa untuk kepemilikan ijin Konservasi memelihara satwa liar dilindungi, terutama jenis binatang buas Harimau itu tidak bisa serta merta diberikan.


Siapa yang beri ijin ?

Siapa yang diberi ijin ?

Untuk kepentingan apa ijin diberikan ?


Satwa liar apa lagi yang Appendix I terlebih jenis binatang buas tidak bisa serta merta diberi ijin import atau memelihara, apa lagi diperdagangkan. 


Tanggapan  Mengenai kasus inipun disampaikan oleh Haris Azhar Aktifis Hak Asasi Manusia, menanggapi perijinan yang beredar, menurutnya  Pemberian ijin itu kontroversif seolah dengan adanya ijin satwa bisa dikuasai diluar habitatnya. 


" Pada hal paska ijin dikeluarkan pemantauan lemah karena ijin marak," ungkapnya Minggu (16/6/2024).


Belum lagi ada masalah, siapa yang memantau pemberian ijin keluar tersebut? 


Untuk kepentingan apa ijin diberikan ?


Menurutnya lagi Indonesia dikepung rezim 'ijin' dari mulai tambang, perkebunan, kaki lima, pencalonan kepala negara, hingga satwa. 


" Seolah ada ijin sudah adil dan etis, pada hal ijin hanya kamuflase atas ketidak adilan. Kondisi satwa liar yang dikuasai dan diperjual belikan diluar habitatnya makin mengkhawatirkan. Semakin negara sekedar menjadi produsen ijin, bukan menjaga habitat. Padahal ini tugas utama negara," pungkas Haris.


(**)