,

Iklan

Iklan

Oknum Anggotanya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Narkoba, Kapolres Tulungagung: Hukumannya Jauh Lebih Berat Daripada Masyarakat Umum

SerikatNasional
30 Apr 2024, 18:26 WIB Last Updated 2024-04-30T11:26:12Z


Tulungagung (Serikatnasional.id),- DW (40) alamat Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang merupakan oknum anggota Polres Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin press rilis di depan Mapolres setempat, Senin (28/04/2024).


Menurut Kapolres, hal itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tulungagung terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku berinisial AM (39) alias Plolong dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada pertengahan bulan April 2024 lalu.


"Pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 17 April 2024 lalu, dimana Satrenarkoba Polres Tulungagung telah berhasil  mengamankan seorang pengguna Sabu yang berinisial AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung," terang Kapolres.


Dari hasil penangkapan AM tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap AM. 

Alhasil, petugas Satrenarkoba Polres Tulungagung  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap berupa bong serta barang bukti lainnya.


"Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengetahui jika AM ini akan  mengantarkan satu paket sabu seharga Rp 300 ribu kepada pemesannya yakni oknum polisi berinisial DW," ujar Kapolres.


Kapolres mengatakan, AM  ditangkap petugas saat mendatangi lokasi ranjau tempat transaksi sabu yakni di TKP wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, dimana saat itu AM akan mengantarkannya poket Sabu kepada DW namun akhirnya keburu ditangkap petugas Satrenarkoba.


"AM ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 lalu, AM ini juga merupakan tetangga dari DW," imbuhnya.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan dari hasil penyidikan, keduanya mengaku bahwa selama ini AM dan DW sudah pernah menggunakan sabu bersama - sama di rumah AM.


"Dari hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif, hal itu mungkin keduanya sudah pernah menggunakan, akan tetapi karena dalam waktu yang lama sehingga tidak terdeteksi dari tes urine. Namun demikian mereka mengaku pernah memakai Sabu sebelum bulan puasa lalu," ucapnya.


Dari hasil penyidikan, Kapolres menyebut keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


Atas perbuatannya, tersangka AM dan DW yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki juga akan dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Ancaman hukumannya, untuk pasal 112 yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 127, ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambahnya.


Disinggung terkait sanksi  DW selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai hukum yang berlaku dan juga secara internal kepolisian yakni terkait kode etik.


"Saat ini untuk saudara DW kami lakukan di penempatan khusus, dikarenakan yang bersangkutan selain kami proses terkait dengan psikotropika yang ditemukan pada tersangka AM, kami juga akan kenakan sesuai aturan internal kepolisian yaitu terkait kode etik. Dan saya tegaskan terkait sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat, hukumannya akan jauh lebih berat dari pada masyarakat umum," tegasnya.

RECENT POSTS