,

Iklan

Iklan

Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum Soal Kasus Penganiayaan Eks Kades Batuampar Pada Jurnalis, Bambang Hodawi: Polisi Mengabaikan Undang-Undang

SerikatNasional
29 Mar 2023, 16:47 WIB Last Updated 2023-03-29T09:47:07Z


Sumenep (SERIKAT) - Kasus kriminalisasi terhadap dua jurnalis media online di Sumenep sudah tiga hari berlalu tanpa kepastian hukum. hal itu kembali memantik respon pengacara kondang Bambang Hodawi.


Kepada media Bambang Hodawi menyampaikan, polres Sumenep telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.


"Sama saja polres sumenep mengabaikan UU No 40 tahun 99 tentang pers," tegas Bambang melalui keterangan tertulisnya. Rabu (29/3/2023).


Bambang kembali menjelaskan, bahwa tidak dipanggil dan ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap dua insan pers tersebut telah mengundang spekulasi di ruang publik.


Sehingga kata advokat kondang ini, jangan salahkan tokoh masyarakat, aktivis, dan para Advocat sebagai bagian dari penegak hukum di negeri ini jika menanggapi miring soal Aparat Penegak Hukum (APH).


"Seharusnya polisi bergerak cepat untuk mengusut tindak pidana penganiayaan yg terjadi pada wartawan tersebut karena tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan kades dan kades Batuampar beberapa hari yang lalu sama dengan telah melecehkan profesi pers, dimana pers itu merupakan salah satu pilar dalam negara demokrasi," 


Sehingga, tindakan kepolisian yang mengulur-ngulur waktu hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku penganiayaan tidak jauh berbeda dengan mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sebab kata dia institusi kepolisian merupakan lembaga penegak hukum.


"Jadi menurut saya tidak ada alasan apapun polisi mengulur-ngulur proses penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut apalagi syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi," pungkasnya.

 (RAS/RED)

RECENT POSTS