,

Iklan

Iklan

Saksi Korban dengan di dampingi pengacaranya memenuhi undangan Propam Polres Jombang

SerikatNasional
21 Okt 2022, 09:01 WIB Last Updated 2022-10-21T02:01:34Z


Jombang – Seperti ramai di beritakan beberapa media bahwa  korban penipuan yang melapor ke SPKT Polres Jombang tapi merasa laporannya tidak di terima yang akhirnya mengadukan hal tersebut ke Unit Propam , tampaknya akan nerbuntut panjang , setelah kemarin pengacaranya yang di mintai keterangan hari ini rabu (19-10-2022)  ganti Saksi korban penipuan dan penggelapan yang di undang untuk di mintai keterangan oleh pihak Propam Polres Jombang .


Di beritakan Kemarin kerugikan yang di alami korban mencapai ratusan juta, korban berinisial NH (69, tahun) warga Jl Pattimura, Sengon Jombang .



Saksi korban  datang ke unit Propam Polres Jombang didampingi Penasehat Hukum (PH), Dian Indah Nuraini, SH guna diminta keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh saksi korban, pada 15 Juni 2022 lalu.


Pemanggilan oleh Unit Propam Polres Jombang kepada NH dan kuasa hukum untuk mendapat penjelasan atau memberikan keterangan seputar pelayanan salah satu oknum SPKT Polres Jombang yang tidak mengenakkan.


Sebelumnya , saksi korban didampingi PH  melaporkan kode etik ke Propam Polda Jatim, yang sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Propam Polres Jombang .

Laporan tersebut adalah pelanggaran kode etik atas kinerja dan sikap oknum aparat penegak hukum lingkup Polres Jombang, terutama unit SPKT dalam memberikan layanan, kepada korban Penipuan yang  menyesalkan Sikap Oknum Anggota Polres Jombang ketika melayani warga .


Atas pemanggilan oleh Propam , NH berharap, kasus yang dilaporkan segera mendapat respon. “Kami harapkan ada respon positif, mengingat laporan kami sejak Juni 2022 lalu,” ungkap NH


Sedangkan Dian Indah Nuraini SH selaku Kuasa Hukum dari korban membenarkan bahwa Kliennya mendapat undangan untuk di mintai keterangan dari unit Propam Polres Jombang .


" kali ini saya mendampingi ibu NH , karena beliau mendapat Undangan untuk dimintai keterangan dari unit Propam Polres Jombang". jelas Dian .


Dian juga menyampaikan bahwa pemanggilan ini dikarenakan , bahwa dirinya mengadukan oknum SPKT Polres Jombang yang menurut dia pelayanannya buruk .

"Setelah laporan klien saya tidak di terima oleh oknum SPKT Polres Jombang dan juga pelayanan nya kami rasa sangat buruk , kami di bentak-bentak maka kami melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Jatim , agar hal semacam ini bisa menjadi perhatian bagi atasannya , dan juga perlakuan oknum SPKT semacam itu tidak menjadikan citra Polri semakin buruk , dan akhirnya masyarakat yang mencari keadilan bisa merasa dilindungi dan diayomi ". Pungkas Dian Indah Nuraini SH

        (Ysf)

RECENT POSTS