,

Iklan

Iklan

Sejumlah Warga Barongsawahan Jombang Datangi Balai Desa, Pertanyakan PTSL

SerikatNasional
9 Mar 2022, 09:07 WIB Last Updated 2022-03-09T02:43:02Z

 


JOMBANG – Sejumlah warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendatangi kantor desa setempat, Selasa (8/3/2022) siang. 


Mereka bermaksud mempertanyakan jadi tidaknya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), lantaran mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 150 ribu pada akhir Agustus 2021 lalu. 


Namun, sejak saat itu hingga saat ini, belum ada tanda-tanda proses penyertifikatan massal tersebut.


"Kami ingin menanyakan soal PTSL di desa ini apakah jadi atau tidak," kata salah satu warga yang mendatangi balai desa. 


Menurutnya, sejumlah warga sedianya hendak berunjukrasa. Hanya saja, kata dia, niatan itu diurungkan, karena kesalahan teknis. Yakni surat pemberitahuan yang dikirim ke Polsek Bandar Kedungmulyo, terlalu mendadak.


"Dan lagi, karena kepala desa (Kades) serta ketua panitia PTSL nggak ada di kantor desa," kata dia, bersama sejumlah rekannya duduk-duduk di warung depan balai desa Barongsawahan. 


Sebab itulah, sejumlah persiapan termasuk poster yang dibawanya tidak jadi dibentangkan sejumlah warga di depan kantor desa. Poster berbahan kertas karton tersebut kemudian dia tunjukkan, di antaranya bertulis “Pak Lurah Kakean Turu, Duitku Rp 150.000 Mblayu (Aku Tertipu)", serta "Panitia Abal-abal, Tipu Warga".


Dia juga mengatakan, jika dirinya bersama warga menuntut agar Kades dan Panitia PTSL bertanggung jawab untuk menggolkan rencana PTSL yang sudah diumumkan sebelumnya, sehingga warga yang sudah mendaftar, bisa mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diharapkan.


Dia tidak mau, jika uang pendaftaran yang sudah dibayarkan, dikembalikan. "Pokoknya kami tahunya, jadi Sertipikat, kan sudah bayar pendaftaran," tandasnya.


Disinggung soal Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL oleh BPN Jombang, dia mengatakan, tidak tahu-menahu soal proses tersebut. 


"Yang penting, kami tahunya, harus jadi sertipikat, kami tidak mau kalau uangnya dikembalikan," tandasnya.


Dia juga mengaku baru saja tahu, jika Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang ini, belum ditetapkan oleh BPN sebagai desa lokasi PTSL karena terbentur persyaratan. Yakni kurang dari 1.000 Penlok (penentuan lokasi). 


Sementara warga lain yang ikutan datang ke balai desa setempat, juga berterus terang, baru mengetahui jika panitia PTSL bisa dibentuk setelah penetapan tersebut dikeluarkan BPN Jombang. 


"Kalau begini, kan sama saja kami tertipu. Kami baru tahu, panitia itu dibentuk setelah ditetapkan BPN, lha ini panitia sudah dibentuk meskipun belum ditetapkan oleh BPN. Juga menarik biaya pendaftaran. Makanya kami bingung dan ingin mempertanyakan ke Kades dan Panitia PTSL," paparnya. 


Sementara pantauan di lokasi, tampak mobil dinas (Mobdin) Camat Bandar Kedungmulyo, terparkir di halaman kantor desa Barongsawahan. Hanya saja, salah satu ruangan dalam kantor desa, kondisinya tertutup.


Informasi yang diperoleh, terjadi pembahasan persoalan ini antara Camat dengan perangkat desa setempat di ruangan tersebut. Juga dihadiri koordinator Kepala Desa se-Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.


Beberapa waktu kemudian, tampak perwakilan warga tersebut dipanggil dan masuk ke dalam ruangan tersebut. Ruangan tersebut, kemudian ditutup kembali.(hdrk/tim)


RECENT POSTS