,

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan Dan Penghasutan, Tiga Diantaranya Dibawah Umur Serta Empat Lainnya DPO

SerikatNasional
22 Mar 2022, 19:37 WIB Last Updated 2022-03-22T12:37:50Z


TULUNGAGUNG - Sembilan orang yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan dan penghasutan yang terjadi di dua TKP diwilayah Tulungagung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. 



Dua TKP tersebut diantaranya adalah di depan SMKN 1 Tulungagung  pada (03/03/2022)  dan TKP di Desa Gamping Kecamatan Campurdarat pada (18/03/2022).



Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (22/03/2022).



Kapolres menerangkan dari hasil pengungkapan kasus pengeroyokan di dua TKP tersebut ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri  6 (Enam) pelaku usia dewasa dan  3 (Tiga) pelaku masih dibawah umur, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pencarian atau  Daftar Pencarian Orang (DPO).



"Karena 3 (tiga) diantaranya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan namun untuk proses hukumnya tetap berjalan dan saat ini masih diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung," terang Kapolres.



Kapolres menyebut  kejadian pengeroyokan karena diawali adanya permusuhan yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan menurut Kapolres terjadinya permasalahan diantaranya  dipicu karena ada 3 (Tiga) hal, yakni yang pertama adalah pemakaian atribut atribut yang mencerminkan salah satu perguruan pencak silat meskipun itu atribut yang tidak digunakan sebagai kostum latihan, yang kedua, baik korban maupun pelaku sebagian besar pasti mengkonsumsi minuman keras (Miras) dan yang ketiga adalah terkait adanya tugu perguruan pencak silat.



"Setelah minum minuman keras, mengendarai sepeda motor melewati basis perguruan pencak silat lainnya terus bleyer - bleyer dan ini yang memancing terjadinya tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan," bebernya.



Namun yang jelas menurut Kapolres, tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh oknum - oknum dari perguruan silat yang tidak bertanggung jawab.



"Ini dilakukan oleh oknum, jadi diluar permasalahan dari perguruan silat dan tentunya akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Kapolres.



Dari TKP didepan SMK 1 Tulungagung yang mengakibatkan 2 orang  korban, polisi menyita barang bukti  berupa, 1 buah helm warna putih,  1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6478 RBC, 1 Buah jaket Hodie warna hitam, 1buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaos motif  lorek warna  hitam merah bertuliskan salah satu perguruan pencak silat, dan 1 buah kaos warna merah (BB pasal 160 KUHP).



Sedangkan untuk TKP di  Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat  yang mengakibatkan 3 korban polisi mengamankan barang bukti yakni berupa  hasil visum korban.



Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasa 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum secara bersama - sama   melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun, 6 (enam) bulan penjara dan atau pasal 76 C JO 80 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002 tentang Perlindungan Anak.



Pasal 160 KUHP tentang barang siapa  dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) Tahun penjara.(soi)

RECENT POSTS