,

Iklan

Iklan

Pemuda Asal Majan Disergap Unit Reskrim Polsek Sendang Saat Transaksi Pil Dobel L di Area DAM

SerikatNasional
30 Mar 2022, 08:15 WIB Last Updated 2022-03-30T03:13:44Z

 


TULUNGAGUNG - Seorang pemuda berinisial RR, berusia 27 tahun asal Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung terpaksa berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Sendang karena diduga sebagai pengedar pil dobel L.


"Pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim di pinggir sungai dekat Dam Majan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, pada Minggu (27/03/2022) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB," terang Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Rabu (30/03/2022).


Nenny  menjelaskan,  penangkapan berawal pada saat Unit Reskrim Polsek Sendang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area dam sungai desa Majan  ada peredaran Pil Double L.


“Berbekal dari informasi itulah Kanit Reskrim Polsek Sendang bersama anggotanya, melakukan pengintaian dan akhirnya  pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelas Nenny.


Saat ditangkap, pelaku tidak dapat lagi mengelak karena saat di lakukan penggeledahan didapatkan barang bukti  Pil Double L dalam penguasaan pelaku.


“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 40 butir pil double L warna putih, sebuah HP berisikan chat transaksi jual beli Pil Double L dan uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan Pil Double L," imbuhnya.


Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sendang guna dilakukan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan penyidikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini petugas terus melakukan pengembangan guna mengungkap  jaringan peredaran Pil Double L pelaku.


“Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(Ahmad)

RECENT POSTS