,

Iklan

Iklan

Pelecehan Seksual Terhadap Kaum Perempuan

@SerikatNasional
26 Mar 2022, 16:04 WIB Last Updated 2022-03-26T09:18:05Z



Foto: Viktorianus Nendo Dan Agustina Etavia Vera
 


Pelecehan seksual merupakan perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainya yang secara verbal atau pun fisik yang merujuk pada seks.


Tidak hanya di Indonesia,pelecehan seksual memang masih menjadi masalah kronis yang mengakar di seluruh dunia. Kondisi ini mendorong lahirnya gerakan #MeToo di sosial media.


Tagar tersebut menyimbolkan suara orang-orang yang pernah menerima kekerasan maupun pelecehan seksual selama hidupnya. Gerakan ini membuka mata banyak orang bahwa ternyata perlakuan yang meraka dapatkan selama ini, termasuk sebagai pelecehan seksual dan bukan hanya bahan bercanda atau klaim ketidaksengajaan yang kerap di jadikan alasan pelaku.


Pelecehan seksual dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan terkait tubuh dan seksualitas untuk perempuan yang selalu menjadi perhatian penuh, bahkan seksual ini seolah menjadi hal yang tak terpisahkan dengan perempuan.


Bentuk-bentuk pelecehan seksual

Pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja, dan oleh siapa saja. Contoh perilaku yang termasuk sebagai pelecehan seksual antara lain:


Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa izin. Memberikan tatapan bernafsu dan mencurigakan mengeluarkan sebutan, candaan, atau perkataan yang mengarah ke hal-hal seksual, seperti chat calling atau menggoda orang lewat dengan sebutan tak pantas. Mengajukan pertanyaan tidak pantas tentang kehidupan pribadi bahkan anggota tubuh yang bersifat personal.


Peilaku “sok akrab” dan merasa berhak menyentuh bagian-bagian tubuh orang lain tanpa izin. Mengirim foto, atau video gambar seksual tanpa diminta. Memberikan komentar tidak pantas di media sosial, stalking atau menguntit. Terus memaksa untuk berkomunikasi meski sudah di tolak.


Bentuk lain dari kekerasan seksual tersebut diantaranya pemerkosaan, sunat wanita, kehamilan yang di paksakan, aborsi yang di paksakan dan perbudakan seks.


Kasus pelecehan seksual saat ini sudah sangat memprihatinkan karena sudah banyak terjadi dilingkungan pendidikan maupun dilingkungan masarakat. Lembaga pendidikan yang notabenenya merupakan institusi untuk membentuk akhlak dan kepribadian seluruh civitas akademika. 


Bahkan pelaku pelecehan seksual pun dapat dari golongan tenaga pendidik, peserta didik, hingga petugas keamanaan yang notabenenya merupakan pihak yang di percayakan untuk menjaga keamanaan mahasiswa dan mahasiswi di lingkungan kampusnya.


Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kepada saja, bahkan dalam ruang lingkup keluarga sekalipun. Pakaian juga tidak dapat di jadikan sebagai alasan seseorang menjadi korban pelecehan seksual.


Seperti contoh kasus yang baru-baru ini terjadi, yaitu kasus pemerkosaan di sertai kekerasaan terhadap ibu kandung yang terjadi di desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.


Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial PM (63tahun) menjadi korban aksi bejat BJ yang tak lain adalah putranya sendiri. Aksi BJ dilakukan pada sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, Senin 24 Januari 2022. Aksi bejat BJ memulai aksi bejatnya dengan diam-diam masuk ke kamar ibunya. Lalu menarik tangan korban ke kamar mandi.


Di kamar mandi BJ melancarkan aksi bejatnya tanpa peduli perempuan tersebut adalah ibunya sendiri. Suami dari korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku lalu berontak dan berteriak agar mendapatkan pertolongan.


Dari kejadian itu, korban mengalami luka robek di dagu dengan panjang 10 cm, luka memar dan lebam di bagian bawah mata kiri serta di tangan kanan dan leher. Dan korban kemudiaan di rawat di puskesmas Mukun, Kota Komba Utara. Sementara pelaku di amankan di polsek Kota Komba untuk di tindak lebih lanjut. 


Hal ini harus di selesaikan dengan tuntas agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya yang masih berkeliaraan di luar sana.


Perlu adanya ketegasaan aparat penegak hukum terkait kasus seperti ini, apalagi masyarakat sudah sangat tau betul bahwa kasus pelecehan seksual seringkali mengalami penyelesaiaan yang tidak memuaskaan korban dan keluarganya. 


Penanganan pelecehan seksual masih mengalami hambatan-hambatan yang cukup kompleks dan membutuhkan penanganan yang serius diantaranya para pemangku kepentingan, penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat bahwa persoalan pelecehan seksual merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal pelecehan seksual, namun regulasi tersebut lebih mengenalnya dengan istilah cabul dan dalam hukum tersebut perbuatan cabul di atur dalam pasal 289 dengan ancaman pidana sembilan tahun.


Melalui dasar hukum tersebut, pihak berwajib menegakkan hukum yang telah berlalu, agar perempuan-perempuan Indonesia memiliki ruang yang luas untuk mendapatkan rasa aman kembali.


Perempuan kemudian mempunyai hak untuk hidup aman dan tenang dari segala bentuk pelecehan seksual yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Oleh: Viktorianus Nendo Dan Agustina Etavia Vera.

 (Mahasiswa Tingkat 1 UNIKA St. Paulus Ruteng Prodi PGSD).

RECENT POSTS