,

Iklan

Iklan

Lagi, Pria Asal Ngunut Disergap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Saat Tunggu Pelanggannya

@SerikatNasional
18 Mar 2022, 20:49 WIB Last Updated 2022-03-18T13:49:36Z

 


TULUNGAGUNG - Bisnis    yang dijalani NAA alias Lepok  terpaksa berhenti. Pasalnya pria berumur 29 diduga terlibat dalam   peredaran Narkoba  jenis Pil Double L.


Kini pria yang diketahui beralamatkan di Desa /Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung harus meringkuk didalam sel tahanan Polres Tulungagung.


"Pelaku NAA ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis, (17/03/2022) sekitar pukul 21.00 WIB," terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (18/03/2022).


Terungkapnya kasus ini menurut Nenny, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang khusus menangani perkara narkotika dengan melakukan penyelidikan.



"Setelah dilakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku,  anggota Sat Resnarkoba akhirnya berhasil menyergap pelaku saat menunggu pelanggannya," tambahnya.


Selain itu dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 2 bungkus klip yang berisi Pil Double L dalam bungkus rokok.


Dan selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang diamankan berupa  94 butir Pil Double L yang dibungkus dengan 2 plastik klip,  1 buah HP milik pelaku yang berisikan chat transaksi serta uang Rp. 20.000 hasil penjualan Pil double L," tutup Nenny.


Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(im)

RECENT POSTS