,

Iklan

Iklan

Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Jatim, Kasus Pengedar Sabu Asal Blitar Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Tulungagung

SerikatNasional
15 Mar 2022, 23:14 WIB Last Updated 2022-03-16T05:37:32Z


TULUNGAGUNG - Pria berinisial CBP (30) asal Jl. Bogowonto, Desa Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, saat ini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung setelah ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, pada Senin (14/03/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.


CBP, diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di pinggir jalan masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.


Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung, maka, setelah dilakukan penyidikan, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.



"Dari penangkapan pelaku ini, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akan segera melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplay pelaku CBP," terang Iptu Nenny.


Selain menerima pelimpahan kasus pelaku, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat dilakukan penangkapan.


"Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK," lanjut Nenny.


Hingga saat ini anggota Satrresnarkoba  masih melakukan pendalaman.


"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Ahmad)

RECENT POSTS