,

Iklan

Iklan

Satu Pengedar Pil Dobel Koplo di Ngunut Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Tulungagung

SerikatNasional
5 Feb 2022, 19:39 WIB Last Updated 2022-02-05T12:43:24Z

TULUNGAGUNG - Tak berselang lama usai menangkap seorang pengedar Pil Dobel L inisial A alias Jabrik di sebuah warkop di wilayah Ngunut, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap seorang pengedar Pil Dobel L atau yang lebih populer dengan sebutan pil koplo di hari yang sama yakni, pada Rabu (02/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB.


Adapun satu pengedar Pil Dobel L yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yakni, berinisial ND alias Lepok (30) asal Dusun Bendoburuh, Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. 


"Pelaku ditangkap petugas saat berada didalam rumahnya sendiri," terang Kasatresnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH, Sabtu (05/02/2022).


Dari hasil penangkapan dan penggeledahan pada pelaku  ND alias Lepok ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 38 butir Pil Dobel L yang siap edar, uang sebesar Rp. 117.000, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan Pil Double L, sebuah bungkus rokok tempat menyimpan Pil Dobel L dan sebuah HP.


"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.


Perwira wanita dengan dua balok di pundaknya tersebut, menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas terkait adanya peredaran narkoba yang dampaknya bisa merusak generasi bangsa. 


"Kita apresiasi masyarakat yang turut serta memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, kita akan pastikan informasi dari masyarakat dan  secepatnya kita tindak lanjuti," lanjut Iptu Nenny.


Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Untuk tersangka  pengedar Pil Dobel L inisial ND yang berhasil ditangkap tersebut, penyidik menjeratnya dengan pasal 197 sub pasal 196  Jo pasal 98 ayat (2) UU RI . 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menghuni sel tahanan Polres Tulungagung," pungkas Nenny Sasongko. (im)

RECENT POSTS