,

Iklan

Iklan

Kades Dituding Hambat Program PTSL, "Balai Desa Terancam Di Segel" Begini Kata Camat Sugeng Hariyanto

SerikatNasional
12 Okt 2021, 01:49 WIB Last Updated 2021-10-11T21:14:27Z



Nganjuk-SerikatNasional.id|Aksi demo yang digelar di depan kantor desa Ngepung, kepala desa tidak mau menandatangani notulen hasil musyawarah yang di mediasi Forpimcam pada Senin (11/10/21).


Sejumlah massa merangsak masuk ke halaman kantor desa. Dari pantauan media ini di lokasi, pengunjukrasa sambil berteriak meminta kepala desa untuk menandatangani notulen musyawarah.


Massa menuntut agar program PTSL yang telah didaftarkan tahun 2019 lalu ditindaklanjuti oleh kades. Warga menduga Hendra Wahyu Saputra sebagai kades Ngepung, kurang pro aktif terhadap program tersebut.


Salah satu orator meminta kepada kepala desa untuk segera menindak lanjuti program sertifikat gratis tersebut.


Dalam orasinya, dengan lantangnya Suyadi membeber kebobrokan kades yang dinilai tidak bisa bekerja profesional dan tidak pro rakyat. 


"Kalau kades tidak mampu bekerja tolong kantor desa segera disegel," teriak Suyadi.


Bahkan, ia menganggap kepala desa Ngepung menghambat program PTSL di desanya kerena sejak diajukan sejak tahun 2019 lalu, hingga saat ini kepala desa belum memproses persyaratan yang di minta BPN.


"Saya anggap Kepala Desa Ngepung ini menghambat adanya program PTSL di desa ini," ujarnya.


Menurut Suyadi, sejak di ajukan tahun 2019 lalu, hingga saat ini Kepala Desanya belum memproses persyaratan yang di minta BPN.


”Kami atas nama masyarakat minta pihak desa secepatnya pro aktif untuk segera menjawab surat dari BPN. Pagu bidang sebanyak 1.200 bidang untuk segera di daftarkan. Kalau ada kendala kita siap bantu,” tegas Suyadi.


Dihadapan 10 perwakilan massa, Camat Patianrowo Bapak Sugeng Hariyanto  berharap masyarakat dapat bersabar dan mengikuti proses PTSL sehingga program ini dapat berjalan sesuai rencana.


"Saya harap masyarakat disini bisa bersabar. dan mengikuti seluruh proses PTSL sehingga program ini dapat berjalan sesuai rencana," tutur Sugeng Hariyanto.


Untuk diketahui, dalam mediasi oleh Forpimcam setempat menghasilkan kesepakatan bahwa pengajuan PTSL ke Badan Pertanahan Nasional akan diproses hari Senin mendatang dan akan melibatkan Aparatur Desa dan Panita.(*)


RECENT POSTS