Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Disnaker Sumenep Jamin Perlindungan 5.622 Pekerja Non-Formal, Lewat JKK dan JKM

SerikatNasional
30 Okt 2025, 12:51 WIB Last Updated 2025-11-01T01:58:33Z



Sumenep, Serikatnasional.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan buruh tani tembakau dan pekerja rentan. Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja sektor informal yang selama ini belum banyak tersentuh perlindungan sosial.


Heru Santoso, S.STP., M.H., melalui Kabid Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial, Eko Feryanto, SE., MM., menjelaskan bahwa total penerima manfaat program ini mencapai 5.622 orang. Mereka terdiri atas 2.274 buruh tani tembakau serta 3.348 pekerja rentan, seperti tukang becak, buruh bangunan, tukang ojek, hingga pembantu rumah tangga.


“Seluruh peserta akan dicover selama 12 bulan melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Eko Feriyanto, Jumat (31/10/2025).


Melalui program JKK dan JKM, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung. 


"Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta," tegas Kabid.


Eko menambahkan, program perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja informal di Kabupaten Sumenep. “Mereka juga berhak atas perlindungan yang sama seperti pekerja formal lainnya,” tegasnya.


Langkah Disnaker ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rasyidi)