Sumenep, Serikatnasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi (curat) di wilayah Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur Kec Ganding, berhasil ditangkap setelah sempat buron sejak kejadian pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat Kec. Ganding.
Peristiwa pencurian terjadi pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di kandang milik korban. Saat itu, dua ekor sapi yang terikat di kandang tiba-tiba hilang. Penyelidikan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep dan sebelumnya telah menangkap seorang tersangka lain berinisial MR, yang diduga merupakan rekan pelaku.
Namun, tersangka S sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menerima informasi keberadaan pelaku hingga akhirnya Minggu, 2 November 2025, pukul 01.30 WIB, Unit Resmob melakukan penangkapan di wilayah Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia dan rekannya masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, lalu membawa hewan tersebut keluar kandang.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 buah besi rantai dengan kawat melingkar dan tali merah di tengah
1 buah besi rantai dengan kawat hitam dan tali hijau di tengah
1 buah besi rantai dengan kawat hitam melingkar
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 atau Pasal 363 Ayat 1 ke 1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian hewan yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang musim hajatan dan hari besar.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pencurian hewan. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada para peternak yang menggantungkan ekonomi keluarga pada ternaknya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah Sumenep,” tegas Akbp Rivanda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memasang kunci pengaman tambahan pada kandang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, S.H. memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut dan penyidik sedang melakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain.

