Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kejari Amankan Jaksa Gadungan, Ternyata PNS Aktif BPPKB dari Way Kanan

SerikatNasional
7 Okt 2025, 05:06 WIB Last Updated 2025-10-06T22:06:29Z



Palembang, Serikatnasional.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa. Pria tersebut diketahui bukan aparat penegak hukum, melainkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan III/D.


Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI.


Menurutnya, sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus, namun karena pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA kemudian menuju Kejari OKI.


Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI mengenakan seragam lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (IV/A), lengkap dengan pin Jaksa dan pin Persaja. Ia mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.



BA sempat berbincang dengan staf dan beberapa pejabat Kejari OKI, bahkan mencoba meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Tak lama kemudian, BA meninggalkan kantor tersebut.


Dari informasi tambahan yang diperoleh Kejari OKI, BA sempat pula menghubungi Bagian Protokol Pemkab OKI dan kembali mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung dengan tujuan ingin bertemu Bupati. Namun pertemuan tersebut belum terjadi hingga akhirnya Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA.


" Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan jaksa melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan," Tegas Vanny dalam keterangan yang diterima media ini.


Dari tangan BA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 Kartu Pegawai, 1 Kartu Tanda Anggota (KTA), 1 name tag, serta 1 stel baju dinas gamjak Kejaksaan.


Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tahapan proses hukum selanjutnya.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan menolerir tindakan yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.


“Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya,” ujar Vanny.


Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.