Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Hari Santri Nasional, Lora Fauzi Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri

SerikatNasional
21 Okt 2025, 18:52 WIB Last Updated 2025-10-21T11:53:10Z


Sumenep, Serikatnasional.id – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan pakaian bernuansa santri selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.



Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.



Dalam surat tersebut disebutkan, ASN laki-laki wajib mengenakan sarung, baju muslim putih lengan panjang, dan peci hitam, sedangkan ASN perempuan diwajibkan memakai busana muslimah putih dengan kerudung atau jilbab.




 “Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, ASN diinstruksikan berpakaian santri selama tiga hari,”

ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Senin (20/10/2025).




Bupati menegaskan, penggunaan pakaian santri bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah afirmatif untuk menegaskan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, kekompakan, dan semangat pelayanan publik yang telah menjadi karakter santri.



 “Hari Santri ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,”

imbuhnya.




Namun demikian, aturan berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di bidang teknis operasional yang memerlukan seragam khusus, seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas. Mereka tetap diperbolehkan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan masing-masing.



Dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional tahun ini yang mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, Pemkab Sumenep juga akan menggelar Upacara Bendera pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Halaman Kantor Bupati Sumenep.



“Kami berharap kebijakan berpakaian santri ini dapat menumbuhkan nilai kesederhanaan, keikhlasan, serta semangat perjuangan para santri yang bisa menginspirasi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat,” pungkas Bupati Fauzi. (Ras/red)