Sumenep, Serikatnasional.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Mereka kedapatan melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung 3 kilogram bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan ilegal itu dilakukan di gudang bertuliskan Pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung 12 Kg berisi, serta berbagai alat pemindah gas seperti gas torch, pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 Kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati kegiatan pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi dan langsung melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi karena merugikan masyarakat kecil.
“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui praktik serupa,” tegas AKP Widiarti.
Keempat pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Ras/red)