Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

SerikatNasional
8 Okt 2025, 20:52 WIB Last Updated 2025-10-08T13:56:42Z


Sumenep, Serikatnasional.id – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., memaparkan nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (6/10/2025), di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.


Dalam paparannya, Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa penyusunan RAPBD TA 2026 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah.


Terkait pendapatan daerah, Bupati menyebutkan bahwa proyeksi pendapatan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026 mencapai Rp2.033.473.005.714, dengan rincian:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp334.303.301.868.
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp1.688.418.703.846.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.751.000.000.


Bupati Fauzi juga menyinggung adanya penyesuaian pendapatan transfer, sesuai Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, tentang rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026.


Penyesuaian tersebut meliputi:

  • Dana Desa berkurang sebesar Rp49.671.083.000.
  • Dana Bagi Hasil (DBH) berkurang sebesar Rp37.669.138.000.
  • Dana Alokasi Umum (DAU) bertambah sebesar Rp100.078.245.000.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) meningkat signifikan sebesar Rp400.293.216.000.


Sementara itu, belanja daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.217.689.256.718,42, dengan rincian:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp1.594.344.741.680,25.
  2. Belanja Modal sebesar Rp73.853.800.608,17.
  3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.000.000.000.
  4. Belanja Transfer sebesar Rp544.490.714.430.


Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa penyesuaian juga akan dilakukan terhadap belanja daerah, selaras dengan arahan Kementerian Keuangan dan regulasi teknis dari kementerian terkait.


“Dari selisih antara pendapatan daerah sebesar Rp2,033 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,217 triliun, terdapat defisit anggaran sebesar Rp184.216.251.004,42,” jelasnya.


Selanjutnya, untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pembiayaan daerah, yang terdiri dari:

  • Penerimaan Pembiayaan TA 2026 sebesar Rp187.441.251.004,42.
  • Pengeluaran Pembiayaan TA 2026 sebesar Rp3.225.000.000.


“Dari selisih penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp184.216.251.004,42. Maka, defisit anggaran dapat ditutup sepenuhnya melalui surplus pembiayaan netto tersebut,” pungkas Bupati Fauzi Wongsojudo. (Ras/red)