Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kuasa Hukum Togar Situmorang Hormati Proses Penyidikan, Siapkan Upaya Hukum Berlandaskan Prinsip Miranda Rules

SerikatNasional
23 Sep 2025, 09:04 WIB Last Updated 2025-09-24T02:13:30Z


Jakarta, Serikatnasional.id – Kasus hukum yang menjerat advokat kondang Dr. Togar Situmorang kian menjadi sorotan publik. Berkas perkaranya telah resmi diterima Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan kini memasuki tahap P-18, artinya masih diperlukan kelengkapan tambahan dari penyidik Polda Bali.


Togar Situmorang, pengacara yang pernah membela sejumlah artis Tanah Air termasuk Nikita Mirzani dan kerap dijuluki Panglima Hukum, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.


Dr. Fahri Bachmid, SH., MH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 September 2025, menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan namun tetap akan menyiapkan langkah hukum lanjutan.


“Berdasarkan telaah hukum yang kami lakukan, kami menghormati setiap proses penyidikan yang dilakukan Polda Bali. Namun, kami juga akan menempuh berbagai upaya hukum serta sarana konstitusional yang tersedia, untuk memastikan prosedur hukum acara tetap menjunjung prinsip-prinsip Miranda Rules,” ujar Fahri, Selasa (23/9/2025).


Menurutnya, konsolidasi langkah hukum telah disiapkan untuk memastikan hak-hak konstitusional kliennya terlindungi. “Kami ingin menjamin bahwa keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tegasnya.


Dr. Fahri Bachmid bukan sosok baru di dunia hukum nasional. Ia dikenal sebagai Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo–Gibran yang sukses memenangkan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Pada 2025, Fahri dipercaya sebagai Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menggantikan Yusril Ihza Mahendra. Ia terpilih melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) setelah memperoleh 29 suara dari 49 total suara DPP dan DPW PBB, mengungguli Afriansyah Noor yang meraih 20 suara.


Fahri memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai advokat. Latar belakang pendidikannya ditempuh di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan konsentrasi hukum tata negara. Karier awalnya dimulai sebagai pengacara publik di PBHI Sulawesi Selatan, lalu bergabung dengan beberapa firma hukum ternama sebelum mendirikan Fahri Bachmid & Associated pada 2008.


Selain aktif di bidang advokasi, Fahri juga pernah menjabat Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah (2011–2015) dan kini tercatat sebagai Sekretaris DPC Peradi Ambon.


Dengan langkah hukum yang telah dipersiapkan, Fahri memastikan timnya akan terus mengawal perkara ini. “Kami pastikan seluruh hak hukum Pak Togar akan diperjuangkan secara profesional dan konstitusional,” pungkasnya.