Sumenep, Serikatnasional.id – DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan sebanyak 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Ahmad Jahairi, S.IP., M.Phil., Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengungkapkan, program pembentukan perda 2025 tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Sumenep Nomor 100.3/09/KEP/435.050/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 2025.
Dari total 39 raperda, 30 di antaranya merupakan usul prakarsa DPRD, sementara sembilan lainnya usulan pemerintah daerah.
“Raperda usul prakarsa DPRD sebanyak 30. Sedangkan sembilan raperda lainnya merupakan usul pemerintah daerah,” terangnya, Senin (29/10/2025).
Ia menegaskan, salah satu regulasi penting yang menjadi prioritas pembahasan tahun 2026 adalah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurutnya, meski sudah masuk dalam daftar usulan 2025, perda tersebut belum dibahas tahun ini.
“Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu belum dimasukkan untuk dibahas di tahun ini. Sebagai bentuk usulan, itu masuk semua hampir 30 usulan, Perda Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani masuk di dalamnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada masa reses I bulan November untuk anggaran 2026, fraksi Nasdem akan mendorong agar perda perlindungan petani dan nelayan menjadi prioritas selanjutnya. “Bagaimana menjadi prioritas dan segera diselesaikan,” terangnya.
Adapun 30 Raperda usulan DPRD Sumenep antara lain:
- Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah.
- Raperda penyelenggaraan parkir.
- Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
- Raperda tentang reforma agraria.
- Raperda pengelolaan pasar.
- Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.
- Raperda pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan.
- Raperda sistem penyelenggaraan pendidikan.
- Raperda pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
- Raperda tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan.
- Raperda wawasan kebangsaan.
- Raperda penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
- Raperda Idiologi Pancasila.
- Raperda perlindungan dan pengembangan usaha tambak udang rakyat di daerah.
- Raperda perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah.
- Raperda pengelolaan dan pengawasan dana desa.
- Raperda kepeloporan pemuda pesisir.
- Raperda pendidikan karakter bagi peserta didik.
- Raperda pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi.
- Raperda pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
- Raperda pedoman kerja sama publikasi kegiatan Pemkab Sumenep.
- Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
- Raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
- Raperda pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
- Raperda izin pengembalian air permukaan.
- Raperda sistem kesehatan daerah.
- Raperda penanggulangan kemiskinan.
- Raperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren.
- Raperda pembatasan usia pengguna media sosial.
- Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Sementara itu, sembilan Raperda usulan Pemkab Sumenep meliputi:
- Raperda tentang perusahaan umum daerah Sumekar.
- Raperda perlindungan keris.
- Raperda penyertaan modal kepada PT WUS.
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumenep 2025–2029.
- Raperda tentang dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
- Raperda perubahan APBD 2025.
- Raperda tentang APBD 2026.
- Raperda regulasi tentang pertembakauan.
Berdasarkan jadwal lanjutan pembahasan yang ditetapkan DPRD pada 26 September 2025, sebanyak enam Raperda mulai dibahas melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) pada 7 Oktober hingga 20 Desember 2025. Enam Raperda tersebut adalah:
- Raperda tentang PT WUS.
- Raperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Perlindungan Keris.
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam di Daerah.
- Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Pengusaha Tambak Udang.
(Ras/red)