Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kontroversi Pernyataan Kadis DPMPTSP Sumenep Terkait Proyek Perumahan Royal Pabian, Praktisi Hukum: Pejabatnya Tidak Kompeten

SerikatNasional
1 Sep 2025, 21:29 WIB Last Updated 2025-09-01T14:35:48Z



Sumenep, Serikatnasional.id | Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, terkait pembangunan perumahan Royal Pabian, memicu kontroversi di masyarakat. Senin (1/9/2025) 


Kadis DPMPTSP menjawab bahwa pembangunan dapat berjalan karena "berproses". Namun, jawaban ini dianggap menyesatkan oleh banyak pihak.


Praktisi hukum, Sayful Bahri, menilai pernyataan Kadis DPMPTSP berpotensi memberi legitimasi pada proyek yang diduga belum sesuai aturan. 


"Pembangunan yang wajib memiliki AMDAL tidak boleh berjalan tanpa izin yang lengkap. Jika tetap dilakukan, itu jelas melanggar hukum dan ilegal," tegasnya.


Sayful juga mengkritik sikap pejabat daerah yang terkesan membiarkan pelanggaran aturan ini. "Bagaimana proyek bisa berjalan jika analisa kemungkinan buruk belum ada? Itu bentuk ketidakpahaman, atau bisa jadi pejabatnya memang tidak kompeten," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus, menyatakan bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan. "Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)," jelasnya.


Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan perizinan lingkungan dan meminta Kadis DPMPTSP untuk meluruskan pernyataannya.


( Ras/red)