Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kontradiksi DLH vs DPMPTSP, Plt Sekda Sumenep Tanggapi Begini

SerikatNasional
11 Sep 2025, 07:27 WIB Last Updated 2025-09-11T01:17:28Z

 


Sumenep, Serikatnasional.id | Kendati belum dilengkapi izin dokumen lingkungan, proyek pembangunan perumahan Royal Pabian telah mulai dilaksanakan, sehingga memantik kemelut dan kontradiksi antar Dinas, yakni Dinas Lingkungan Hidup melawan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DLH versus DPMPTSP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.


Perbedaan diksi yang berkaitan dengan kebijakan, keputusan, dan aturan di tubuh pemerintah Kabupaten Sumenep, atas kebijakan pembangunan Perum Royal Pabian tersebut, mendapat perhatian serius dari Plt Sekda Sumenep, Syafwan Effendi.


"Akan kami mempelajari dulu dan menanyakan kepada dinas-dinas, terkait duduk permasalahannya," tukas Plt Sekda Sumenep, Syahwan Effendi, Rabu (10/9/2025).


Menurutnya, pihaknya tidak bisa menyimpulkan atas pokok permasalahan yang hari ini dipertanyakan. "Mungkin secara kasat sudut mata media itu bermasalah, namun kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang diterima dan mendukung terhadap regulasi sehingga saya tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak dan saya akan menanyakan ke dinas terkait," jelasnya.


Syahwan yakin, OPD terkait sudah memberikan pertimbangan atas masukan yang disampaikan dari media. Setidaknya memperoleh informasi dari media. Mereka (OPD) akan bergerak untuk langkah tindaklanjutnya.


Selain itu, menanggapi pernyataan kontradiktif dari Kepala Dinas PMPTSP yang membolehkan Perum Royal Pabian dikerjakan, berbanding terbalik dengan pernyataan pihak DLH yang tidak membolehkan kegiatan dilaksanakan karena belum mengantong izin dokumen lingkungan dan itu jelas-jelas melanggar, Syahwan Effendi, mengambil sikap akan mengkordinasikan dengan pihak dinas terkait.


"Saya akan melakukan kordinasi dengan DPMPTSP. Dan dalam waktu dekat akan memanggil OPD - OPD terkait, hanya waktunya akan menyesuaikan dengan agenda Pemkab," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kepala DPMPTP Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi mengatakan, terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek perumahan Royal Pabian sudah ada.


"Kalau perijinannya sudah ada, mulai dari ijin prinsip, Pertek BPN dan PKKPR sudah ada, sedangkan untuk lingkungan mungkin dalam proses di DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," terangnya.


Ditanya terkait dokumen izin belum lengkap, salah satunya AMDAL, apakah sudah boleh mulai melakukan kegiatan proyek Perumahan Royal Pabian itu?, dengan lugas Rahman Riadi menjawab boleh, karena masih dalam proses.


"Boleh, kan bisa berproses," tukasnya tanpa penjelasan detail.


Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus mengatakan, bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.


"Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)," jelas Hasinuddin Firdaus. Sabtu (30/8/2025)


Sementara, untuk proses izin lingkungan, seharusnya pihak pengembang mengajukan dokumen yang sudah mereka susun, yang kemudian diajukan ke DLH untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.


"Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktifitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran," tegasnya.


(Ras/red)