Sumenep, Serikatnasional.id | Setelah sempat mengeluarkan pernyataan yang dinilai terkesan mendukung pembangunan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep akhirnya menegaskan sikap tegas terkait aktivitas pembangunan di Perumahan Royal Pabian.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, R. Abd Rahman Riadi, mengatakan, berdasarkan rapat tim teknis memang harus dilakukan pemenuhan izin-izin yang tertuang dalam izin prinsip itu, salah satunya site plan, peil banjir dan izin lingkungan, dan pengembang itu diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikannya.
"Nah sebelum itu selesai memang sebenarnya tidak boleh melakukan aktifitas kegiatan di lokasi," tegas DR. R. Abd Rahmah Riadi sejumlah media, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, kalau sampai (perizinannya,red) tidak selesai, itu diberi dua kali perpanjangan kepada pengembang.
Rahman menegaskan, terkait dengan adanya informasi bahwa disana (royal pabian,red) melakukan aktivitas, pihaknya akan turun ke lokasi.
"Kita tim pengendalian pengawasan akan turun, apakah benar, kita akan buat surat teguran SP1 agar tidak melakukan kegiatan aktivitas sebagaimana yang dilakukan oleh pengembang," sambung dia
"Sekarang kita akan terjun kelapangan, apakah masih ada aktifitas, besok kita berikan surat teguran," tukasnya.
Menurut Rahman, izin prinsip yang sudah dikeluarkan, walaupun sudah memperoleh rekomendasi terkait dengan PKKPR dari Dinas PUTR termasuk Pertek dari BPN dan boleh melakukan pengembangan disana.
"Sebelum izin-izin yang dipersyaratkan dalam izin prinsip itu dilengkapi untuk tidak melakukan aktifitas," pungkasnya. (Ras/red)