Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka OTT Pemerasan di Lahat ke Penuntut Umum

SerikatNasional
9 Sep 2025, 20:28 WIB Last Updated 2025-09-09T13:28:11Z

 


Palembang, Serikatnasional.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Selasa (9/9/2025).


Dua tersangka tersebut yakni N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades setempat. 


Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.


“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara beralih dari Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., di Palembang. 


Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan berkas kelengkapan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.


Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka N dan JS meminta iuran kepada para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih untuk kegiatan forum, sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap desa diminta menyetor Rp7 juta per tahun, dan untuk tahap awal telah dipungut Rp3,5 juta dari masing-masing kades.


Hingga kini, penyidik telah memeriksa setidaknya 43 orang saksi terkait perkara tersebut. (Ras/red)