Sumenep, Serikatnasional.id – Komisi III DPRD Sumenep mendesak agar tiga proyek dengan total anggaran Rp3,3 miliar yang saat ini dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) segera dibatalkan. Pasalnya, terdapat dugaan kuat adanya permainan dalam proses lelang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait indikasi kecurangan tersebut.
Adapun tiga proyek yang dipersoalkan meliputi:
1. Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep senilai Rp802 juta.
2. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT senilai Rp936 juta.
3. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin SIHT) DBHCHT senilai Rp1,6 miliar.
Menurut Yasid, indikasi permainan terlihat jelas dari persyaratan teknis yang terkesan dipaksakan untuk mengunci peserta lelang. Ia mencontohkan, dalam proyek Pasar Anom Baru, penyedia diwajibkan melampirkan surat dukungan galvalum dari pihak tertentu. Syarat ini dinilai tidak wajar karena hanya satu kelompok yang dapat mengeluarkan surat tersebut.
“Begitu juga dengan dua proyek lainnya. Polanya sama, syarat lelang didesain sedemikian rupa agar hanya pihak tertentu yang bisa masuk. Ini jelas merugikan asas transparansi dan persaingan sehat,” tegas Yasid, Jumat (19/9/2025).
Politisi PKB itu menilai praktik semacam ini merupakan bentuk “bancakan anggaran” yang mengkhianati prinsip keadilan dalam penggunaan uang rakyat. Ia mendesak agar proses lelang dihentikan dan proyek dibatalkan demi mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat. (Rasyidi)

