Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

12 Tahun Mandek, DPRD Sumenep Akui Lalai Selesaikan Perda Perlindungan Petani

SerikatNasional
17 Sep 2025, 15:51 WIB Last Updated 2025-09-17T09:00:19Z
Foto anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Jauhari, S.IP., M.Phil. sekaligus wakil ketua Bapemperda saat ngopi dipinggiran jalan kota Sumenep 


Sumenep, Serikatnasional.id – Setelah 12 tahun berlalu sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, hingga kini Kabupaten Sumenep belum juga memiliki aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kondisi ini akhirnya diakui sebagai bentuk kelalaian legislatif maupun eksekutif.




Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Jauhari, S.IP., M.Phil. Ia menilai perda ini mestinya sudah rampung sejak lama, mengingat sektor pertanian merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Sumenep.



“Seharusnya perda ini sudah selesai sejak awal. Perda perlindungan petani sama pentingnya dengan perda perlindungan nelayan. Ini kebutuhan primer yang menyangkut dasar hukum kesejahteraan petani. Faktanya, sampai hari ini belum tuntas, dan itu bisa disebut bentuk kelalaian kita, baik legislatif maupun eksekutif,” tegas Ahmad Jauhari, Rabu (17/9/2025).




Menurutnya, wajar jika publik menilai DPRD dan pemerintah daerah tidak serius menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut. 


“Penilaian masyarakat bahwa kita lalai itu sah-sah saja. Pertanian adalah sektor utama warga Sumenep, tapi perda yang menjadi payung hukumnya justru dibiarkan mandek bertahun-tahun,” tambahnya.




Ahmad Jauhari mengungkapkan, hingga kini perkembangan pembahasan masih jalan di tempat. Meski demikian, pihaknya berkomitmen mendorong percepatan sekaligus membuka ruang partisipasi publik.




“Di Bapemperda kami terbuka kapan saja. Masyarakat tidak harus melalui mekanisme formal untuk menyampaikan aspirasi. Komunitas maupun elemen publik bisa langsung menyuarakan masukannya,” ujarnya.




Politisi Komisi I itu menegaskan, Perda Perlindungan Petani kini masuk dalam daftar prioritas pembahasan. 



“Sama halnya dengan perda perlindungan nelayan, perda perlindungan petani adalah kebutuhan mendesak. Karena sektor pertanian adalah sektor primer masyarakat Sumenep. Tidak boleh lagi ditunda,” pungkasnya.(Rasyidi)