Sumsel, Serikatnasional.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506,15 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
" Dengan penyitaan ini, total penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun dari estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun," ungkap Vanny.
Selain itu, terdapat potensi penyelamatan keuangan negara lebih besar lagi dari aset yang telah diblokir dan akan dilelang dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dan akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
D. Wahyudi