Sumenep, Serikatnasional.id | Inspektorat Kabupaten Sumenep menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Temuan itu didapat setelah Inspektorat menyelesaikan tahapan pemeriksaan lapangan atas permohonan audit investigatif yang dilayangkan oleh Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur.
Amirul Fathoni, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Sumenep melalui pejabat fungsional auditor madya menyampaikan bahwa, tim sudah 2 (dua) minggu, di 2 (dua) bulan yang lalu juga sudah selesaikan tahapan pemeriksaan lapangan konfirmasi para pihak yang berkepentingan atas aduan yang kemarin.
" Hanya sekarang on proses finalisasi di kami, di tim khususnya dipemeriksaan lapangan, karena memang butuh proses panjang untuk berhitung dan butuh analisa juga berkaitan penentuan nilai-nilai kerugiannya itu," ujar Amirul Fathoni, Rabu (20/8/2025) saat ditemui di tempat kerjanya.
Ketika disinggung dari hasil investigasi yang sampai hari ini sudah dilakukan oleh pihak inspektorat apakah ada kerugian negara, Amir menegaskan bahwa ada. "Tetap ada, artinya karena menurut laporan juga kan dua tiga tahun laporannya, itu ada, termasuk juga pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang memang menjadi program Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya," Cetusnya seperti dikutip Panjinasional.net
Meski demikian, untuk sementara ini pihak inspektorat mengaku belum bisa memastikan nilai dari kerugian negara tersebut. "Jadi sementara tim masih lakukan analisa untuk itu (kerugian negara,red) tapi belum bisa pastikan, karena masih prosesnya berjalan," sambung dia
"Termasuk di meting-meting tim kita, tim kecil kita, untuk tim Batang-Batang Daya masih proses. Sehingga kami belum pastikan berapa nilai kerugiannya untuk program DD yang dilaporkan," tukasnya.
Sekedar diketahui Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Rabu (28/5/2025).
Surat permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Ach. Farid Azziyadi selaku Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jatim ke kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Pada kesempatan itu Ach. Farid Azziyadi menyampaikan, permohonan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep.
"Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang daya, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar dalam kurun waktu 4 tahun," ungkap Farid, Ketua GAKI Jatim pasca memberikan surat permintaan audit investigatif Desa Batang-batang Daya di Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, dikutip dari berita sebelumnya.(Ras/qib/tim)