Palembang, Serikatnasional.Id | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Penggeledahan dilakukan pada satu lokasi, yaitu Rumah milik Tersangka AN (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) Jalan Merdeka Kota Palembang.
" Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data dan dokumen, Surat-surat yang berkaitan dengan perkara," Ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima media ini.
Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pimpinan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde yang sedang ditangani oleh Kejati Sumsel.
Penulis: D. Wahyudi