Jakarta, Serikatnasional.id | Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev. Proses ekstradisi ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia. Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, dan pelakunya adalah Warga Negara Rusia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024. Presiden RI juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.
Pelaksanaan ekstradisi ini merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi. Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum.
Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Hukum RI, Kedutaan Besar Rusia, Kementerian Luar Negeri, dan pejabat Kejaksaan RI.
Penulis: D. Wahyudi