Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

SerikatNasional
10 Jul 2025, 22:16 WIB Last Updated 2025-07-10T15:16:52Z


Jakarta, Serikatnasional.id | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.


Tersangka dan Peranannya


  • AN: Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 s.d 2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 s.d. Juni 2023
  • HB: Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014
  • TN: SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018
  • DS: VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 - September 2020
  • AS: Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping
  • HW: Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020
  • MH: Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021
  • IP: Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  • MRC: Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak


Penyimpangan yang Dilakukan


  •  Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah
  • Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah
  • Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM
  • Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal
  • Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM)
  • Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite
  • Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar)


Peran Masing-Masing Tersangka


  • AN: Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum, melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum, dan melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum
  • HB: Bersama dengan AN melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum dan melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum
  • TN: Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang
  • DS: Bersama dengan SDS dan YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021

  • AS: Bersama-sama dengan SDS dan DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia

  • HW: Melakukan kesepakatan dengan MH dan EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021

  • MH: Bersama-sama dengan HW dan EC bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021

  • IP: Bersama-sama dengan AP dengan sepengetahuan AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia

  • MRC: Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak


Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025.


"Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dr.